Home

Mei 29, 2012

Lima Kebijakan SBY Soal Gerakan Hemat BBM dan Listrik


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan 'Gerakan Nasional Penghematan Penggunaan Energi', di Istana Negara, Selasa (29/5/2012) malam.

Presiden dalam pidatonya meminta agar gerakan hemat BBM dan listrik diikuti seluruh elemen masyarakat, termasuk unsur pemerintah pusat dan daerah. SBY pun mengemukakan lima kebijakan dan tindakan dari gerakan nasional itu, yakni:


1. Pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU.
Presiden mengatakan pengendalian ini dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sudah ada.

Nantinya, setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan.

Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM subsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis, dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya.

Langkah ini untuk menjamin bahwa konsumsi BBM, khususnya yang bersubsidi, dapat dikendalikan secara transparan dan akuntabel, dan penggunaannya pun tepat sasaran.

BBM bersubsidi hanya bagi mereka yang berhak. Jumlahnya pun harus tepat, sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan, yang akan sangat merugikan negara.

Untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM, Pertamina akan tetap menjaga pasokan sesuai kuota daerah, tapi sekaligus menyediakan BBM non subsidi berapa pun yang dibutuhkan.

2. Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik pusat maupundDaerah, juga untuk BUMN dan BUMD.

Langkah ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus, bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Jajaran pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD, harus memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM ini. Langkah ini juga untuk meyakinkan, bahwa subsidi dengan anggaran yang besar benar-benar tepat sasaran, dan sesuai peruntukannya.

3. Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan ini juga dilakukan dengan menerapkan sistem stiker.

Pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Harus pula dilakukan kontrol yang ketat di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan, serta industri atas pelaksanaan ketentuan ini.

Untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM non subsidi, sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut.

4. Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi. Program konversi, atau pengalihan penggunaan BBM ke BBG, harus menjadi program utama nasional, sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada BBM, dan kemudian beralih ke gas, terutama di sektor transportasi.

Tahun ini, akan dibangun stasiun pengisian gas baru sebanyak 33 stasiun, dan delapan 8 stasiun akan direvitalisasi kembali.

Untuk langkah awal, mulai tahun ini pemerintah akan membagikan 15 ribu converter kit, atau alat konversi penggunaan BBM menjadi BBG bagi angkutan umum secara bertahap, dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Diversifikasi dan konversi BBM ke BBG, efektivitasnya memang baru akan dirasakan pada 2013 mendatang. Namun, langkah ini sekali lagi merupakan upaya penting dalam penghematan penggunaaan BBM bersubsidi, dan juga penting untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan.

5. Penghematan penggunaan listrik dan air.
Penghematan dilakukan di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang semuanya mulai diberlakukan pada Juni 2012.

Pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program ini.
Pada 2008 dan 2009, ketika Indonesia menghadapi kondisi yang relatif sama dengan saat ini, gerakan penghematan listrik dan air berjalan sangat sukses. Saat itu, kita berhasil menurunkan penggunaan BBM dan listrik yang signifikan.

Presiden mengatakan kelima langkah yang dia sebutkan di atas akan ditunjang oleh pengetatan pengawasan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi. Saya instruksikan kepada BPH Migas, agar meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, untuk memastikan tidak ada kebocoran dan penyimpangan dalam distribusi, mulai dari depo sampai ke stasiun pengisian (SPBU), dan di tempat-tempat lainnya," paparnya.

Sumber:
http://yahoo.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar