Home

Juni 20, 2012

Kontrasepsi Menurut Islam



Masalah penggunaan alat kontrasepsi menurut pandangan Islam tidak bisa dipisah-pisah antara niat/mitivasi, metode penggunaan, alat dan juga resiko. Sehingga bila salah satu komponen itu ada yang tidak sejalan dengan hukum Islam, maka penggunaan alat kontrasespsi itu pun menjadi tidak boleh juga. 


Misalnya, masalah niat. Meski alat kontrasepsi yang digunakan termasuk yang dibolehkan namun motivasi atau niatnya adalah karena hal-hal yang dilarang Islam seperti takut miskin dan sebagainya, maka hukumnya menjadi tidak boleh juga. Khusus mengenai alat kontrasepsi itu sendiri, saat ini dunia kedokteran telah memiliki begitu banyak alat dan metode. Sebelum membahas alat-alat kontrasespi itu, kami ingin menukilkan fatwa-fatwa dari lembaga dunia Islam tentang kontrasespi ini:

A. Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb:
¨ Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. 
 
¨ Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi. 
 
¨ Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih. 
 
¨ Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya.

B. Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami
Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari’ah Islam. 
 
Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul saw bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul.

C. Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H:
Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. 
 
Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl (coitus terputus).

D. Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 H:
Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan Syari’ah. 
 
Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang Syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai Syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya. 
 
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari’ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat.

Hukum Menggunakan Alat-Alat Kontrasepsi
Sebelum munculnya alat kontrasepsi di masa Rasulullah saw telah terjadi suatu tindakan menghindari kehamilan dengan cara alami yang dilakukan para sahabat dan biasa disebut ‘azl sebagaimana disebutkan dalam hadits, Rasulullah saw bersabda:
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim) 
 
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim). 
 
Sesuai dengan hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan hukumnya boleh sesuai dengan analogi hukum ‘azl. Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem kalender sehingga tidak terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri, menggunakan kondom dan lain-lain. Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika menurut medis tidak membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka dibolehkan. 
 
Adapun menggunakan alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang mengakibatkan alat-alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak dapat menghasilkan keturunan, baik pada pria maupun wanita, dengan persetujuan ataupun tidak, dengan motivasi agama atau lainnya, maka hukumnya haram. Dan para ulama sepakat mengharamkannya. Contoh yang diharamkan adalah fasektomi (pemutusan saluran sperma) dan tubektomi (pemutusan saluran telur). 
 
Allah SWT berfirman:
Dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (QS an-Nisaa 118-119) 
 
Merubah ciptaan Allah yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari anggota badannya atau mematikan fungsinya dari fitrah dan penciptaan yang asli.
Syari’ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai syar’i, seperti: daf’ul haraj ( menolak kesempitan), ad-dharar yuzaal (bahaya harus di hilangkan). Sebagaimana ciri khas ajaran Islam, surat al-Hajj: 78 artinya, “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. Al-Baqarah: 173 “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. 
 
Anjuran Rasulullah saw untuk memperbanyak keturunan tidak berarti agar keluarga muslim mendapatkan anak setiap tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran Islam maka minimal seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena setiap bayi yang melahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga seorang ibu punya hak untuk istirahat. 
 
Jika difahami secara baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang matang dalam mengelola keluarga dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks inilah KB dibolehkan. Sedangkan upaya pembatasan keturunan secara masal dalam skala sebuah umat, maka hal tersebut diharamkan, diharamkan untuk mempromosikannya, apalagi memaksanya dan diharamkan menerimanya. 
 
Alat-alat Kontrasepsi dan hukumnya:
Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Disini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam. 
 
1. Pantang Berkala
Prinsip: Tidak melakukan persetubuhan pada masa subur istri.
 
Mekanisme kerja:
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama: ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua: sperma dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.
 
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
 
Hukum: metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu. 
 
Efek sampingan: Pantang yang terlampau lama dapat menimbulkan frustasi.
 
2. Spermatisid
 
Mekanisme kerja:
Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.
 
Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.
 
Hukum: salah satu metodenya adalam mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya. 
 
Efek sampingan:
Meskipun jarang bisa terjadi reaksi alergi. Juga rasa tidak enak dalam pemaiakannya.
 
3. Kondom
 
Mekanisme kerja: Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina.
Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
 
Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
 
Beberapa keuntungan kondom: murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Hukum: Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan. 
 
Efek samping:
Reaksi alergi terhadap kondom karet(insidensnya kecil).
Kontra Indikasi: alergi terhadap kondom karet
 
4. AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim; IUD=Intra Uterine Device)
 
Mekanisme Kerja:
AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada AKDR biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali. 
 
AKDR yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.
Secara teknik Insersi AKDR hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.
 
Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama pada bulan-bulan pertama ( diberi spasmolitikum atau ganti AKDR dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.
 
Hukum:
A. Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita. 
 
B. Salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.

5. TUBEKTOMI/VASEKTOMI
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
 
Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat: sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya cara kontrasepsi ini. 
 
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.
 
Hukum: Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya. 
 
7. Morning-after pill
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya. 
 
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah:
- Menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan.
- Merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi.
- Mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. 
Pada kasus ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.
 
Efek samping kontrasepsi darurat:
Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah. 
 
Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1, 7 juta pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.
 
Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila “kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.
Hukum: Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang. 
 
Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas disini dan juga maish dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan kami sempurnakan. 
 
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar