Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman
30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta karena memposting komentar
pro-atheis dan anti Islam di Facebook. Demikian dilansir Yahoo News,
Sabtu (16/6/2012).
Alexander dikenai dakwaan karena
memposting kartun Nabi Muhammad di grup kelompok atheis di Facebook dan
membuat komentar seperti," Jika Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk tetap
saja terjadi?".
Komentar itu membuat pria itu dicari
dan dipukuli. Tak berapa lama kemudian Alexander kemudian diamankan polisi. Aan
kemudian didakwa dan dinyatakan bersalah karena menyampaikan informasi berisi
kebencian berbau agama.
Amnesty International meminta agar
Aan segera dibebaskan dan menyatakan hukuman itu adalah langkah mundur
kebebasan berekspresi di Indonesia dan negara telah melanggar hukum
internasional.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar