Home

Juni 09, 2012

Indonesia Negara Kekuasaan bukan Negara Hukum?


 Presiden Pertahankan Semua Wamen

Kasus Wamen memperlihatkan bahwa Indonesia adalah negara kekuasaan, yakni kekuasaan memiliki otoritas yang tinggi dibandingkan dengan hukum yang berlaku.

Jika Indonesia negara hukum, keputusan MK akan segera dilaksanakan.

"Indonesia adalah negara pejabat atau Negara kekuasaan bukan negara hukum. Penyelenggaraan pemerintahan menggunakan cara kekuasaan, bukan cara hukum, terlihat dari kasus wamen. Persoalan efektifitas penerimaan publik bercabang. Kalau dari keputusan hukum, Wamen menunda tidak bekerja menunggu keppres baru. Tapi ini tidak, Wamen terus bekerja. Kalau presiden berfikir tentang kekuasaan tidak salah, tapi kalau sisi administrasi pemerintahan dan hukum, wamen sudah lemah,” kata Peneliti Politik LIPI Indria Samego di Acara DPD dengan Tema Posisi Wamen dan Komposisi Kabinet, Jakarta (8/6).

Lanjutnya, jika Presiden menganggap bahwa posisi wamen vital dan diperlukan, seharusnya segera cepat terbitkan Keppres baru, dalam semalam pun bisa. Kalau lama kasihan si wamen yg terus digugat, karena legalitas saja sudah lemah apalagi secara politik.

Menurut Pengamat Birokrasi dan Administrasi Negara STIA LAN, Muhammad Nur Sadiq, seharusnya apapun yang dilakukan pemerintah adalah public service. Jadi yang dalam pikiran adalah bagaimana untuk melayani masyarakat atau “to put people first” bukan berkuasa.

"Identifikasi ini sudah jelas. Di media telah dikatakan bahwa wamen itu tidak terlalu penting. Tidak ada lagi keputusan yang lebih tinggi dibandingkan dengan keputusan MK itu. Yang paling efektif adalah eksekutif yang gerak yaitu mengutamakan keputusan MK dan kepentingan rakyat, tempatkan rakyat diatas segalanya apalagi pribadi dalam mempertahankan kekuasaan. Semakin gemuk semakin lambat, semakin ramping semakin mudah dan efisien," ujarnya.

Menurut Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Adi Warman jika Keppres tidak segera diterbitkan presiden maka GNPK akan membawa ini ke MA dan PTUN. "Ranah MK hanya sebatas menyatakan konstitusional atau tidak, itu beda dengan peradilan atau PTUN, harusnya mereka tahu diri menterjemahkannya. Kalau keppres hari ini tidak keluar maka kita akan segera mensomasi presiden," ujarnya.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar