Home

April 06, 2012

Duh, Pria yang Kabur Setelah Hamili Kekasih Tak Bisa Dipenjara


Apa Anda punya masalah dengan pria yang suka memukul atau sering mencaci maki? Jika iya, pertimbangkan terlebih dahulu menikah dengan pasangan seperti ini. Mungkin Anda sangat mencintai pria tersebut, tapi pernikahan yang hanya dilandaskan cinta tidak akan harmonis. Mengapa demikian?

“Dalam beberapa kasus, ketika wanita mengalami kekerasan saat pacaran, dipastikan dia akan mengalami yang namanya kekerasan dalam rumah tangga,” papar Sri Nurherwati, selaku Ketua Sub Komisi Pemulihan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan saat berbincang dengan wolipop di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2012).

Dijelaskan Nurherawati lagi biasanya wanita lemah karena perasaan cintanya dengan seorang pria sehingga memicu terjadinya kekerasan. Bahkan, bentuk kekerasan yang menimpa kaum wanita sering tidak dikenali karena perasaan mereka yang lebih mendominasi daripada pikiran.

Sayangnya bagi masyarakat patriarki (tata kekeluargaan yang sangat mementingkan garis turunan laki-laki), kekerasan wanita kerap dianggap wajar karena dipengaruhi oleh ajaran agama, budaya hukum, dan adat istiadat. Namun, pada pasal 5 (a) UU No. 7 tahun 1984, menyebutkan bahwa adanya kewajiban untuk menghapus kebiasaan, prasangka, serta pola pikir tingkah laku yang superior inferior atas pria dan wanita. Maka dari itu, jika Anda mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pasangan, Anda bisa mencari keadilan dengan cara mengadukannya ke lembaga layanan masyarakat.

"Kekerasan saat masih pacaran bisa dikenakan pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) kalau kekerasannya fisik," ujar Nurherawati. "Tapi kalau rayuan gombal hingga melakukan hubungan seks yang membuat wanita hamil dan si pria tidak mau bertanggung jawab, hukum tidak bisa melindungi kasus seperti ini karena hukum tidak melindungi wanita yang masih dalam relasi pacaran berkaitan dengan ingkar janji," tambahnya.

Jadi untuk wanita yang dihamili kekasihnya di luar nikah dan si pria kabur, wanita lah yang akan dirugikan. Kalaupun ingin melaporkan si pria ke pihak berwajib, hal itu sulit dilakukan dan kemungkinan besar si pria terbebas dari ancaman penjara.

Hanya saja, menurut Herawati, jika wanita yang hamil di luar nikah dan kekasihnya kabur, ingin melaporkan pria itu ke pihak berwajib, ada pasal di KUHP yang dapat digunakan. Wanita bisa melaporkan pria yang kabur itu dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun untuk diproses lebih lanjut oleh kepolisian juga sulit karena pasal tersebut juga mensyaratkan adanya kekerasan fisik.

"Pada 70-an atau 80-an, ada hakim yang memutuskan kasus ingkar janji, memakai pasal penipuan karena kan menyerahkan sesuatu barang ke pihak lain dan menimbulkan kerugian. Tapi Mahkamah Agung menganggap vagina tidak bisa dianggap sebagai barang. Akibatnya banyak kasus kasus-kasus yang menyangkut relasi pacaran, wanita yang menjadi korban tidak dilindungi hukum," urai Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran itu.

Herawati memaparkan, KUHP hanya menjangkau kekerasan fisik. Kekerasan non fisik yang dilakukan pria tidak bisa dilaporkan dengan KUHP. Hal inilah yang membuat wanita dirugikan.

Sumber:
http://detik.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar