Home

April 04, 2011

Penarikan Film Asing di Indonesia = Konspirasi Kapitalis?

Belum lama ini terjadi kehebohan isyu penarikan atau pemberhentian pemutaran Film Asing terutama dari Hollywood di Indonesia. Isu penghentian suply Film Asing ke Indonesia, tentu saja mencengangkan banyak pihak, terutama para pencinta sinema, para pelaku yang bergelut di sinema dan lainnya.

Ternyata, ada beberapa fakta menarik seputar heboh pemberhentian masuknya film asing Hollywood ke Indonesia. Berikut ini fakta-faktanya :

  • Pihak Importir Film Asing menyatakan bahwa suply film asing dihentikan karena adanya kenaikan pajak bea Film Import. Ternyata, TIDAK ADA kenaikan bea film Import apapun dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pajak yang dikenakan terhadap Film import adalah pajak standart yang telah disepakati di WTO (World Trading Organisation) yaitu Bea masuk per copy, bea Royalty, dan Bea bagi hasil yang sudah berjalan sejak dahulu kala.
  • Ternyata, Cineplex 21, selaku pihak importir film asing terbesar Indonesia, hanya membayar pajak bea masuk per copy saja, tetapi tidak pernah membayar bea Royalty dan bea bagi hasil sejak tahun 1995.
  • Kehebohan isyu penghentian masuknya film import timbul setelah SBY menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menata ulang bidang perpajakan film.
  • Ternyata Cineplex 21 mesti membayar 1000% dari kedua bea yang tertunggak sejak 1995. Hal ini tentu saja memberatkan Cineplex 21. Setelah itu, baru munculah isu biaya Import menyebabkan Holywood menghentikan suply filmnya.
  • Ternyata pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai "baru mengetahui" bahwa Cineplex 21 telah menunggak pajak bea sejak 1995, hampir 16 tahun bro, dan baru ketahuan sekarang.. aneh banget.

Itulah sekelumit fakta seputar Penarikan Film Asing di Indonesia. Silahkan anda simpulkan sendiri.


Sumber :
Lintas Berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar