Eh Ntar Dulu deh..!
Bukankah banyak kejadian, orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga?
Ya emang sih! So,
pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja. Bener apa bener????
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
Kayak yang ada di Cerpen tadi yach...???
Sesuai dengan hadist rasulullah Salallahu’alaihi wasalam
“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta.
000 gitu yach....
Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki/perempuan yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram.
Trus ngobrol gitu juga gak boleh yach...????
Nah, klo untuk ngobrol sich masih diperbolehkan dengan syarat:
Apabila anda adalah seorang perempuan maka anda harus ditemani oleh kakak laki-laki ataupun mahram laki-lakinya, dan anda harus berjilbab dengan jilbab yang syar’i agar tidak timbul fitnah.
Yang laki-laki gimana...???
Ya harus menyesuaikan dong, berarti lawan bicaranya harus mengikuti syarat diatas kalo gak ya gak boleh.
Gimana klo ada urusan????
Nah klo urusan itu urgen maka diperbolehkan kok, tapi kita harus tahu diri. Kerjakanlah urusan itu secepat mungkin jangan berlarut-larut dengan obrolan yang tidak penting. Apalagi bila berduaan.
Eh tambahan, dan jangan mengeluarkan kata-kata yang dapat menimbulkan fitnah seperti “Fulanah dah makan belom?”, atau “Gimana tidurnya semalam, nyenyak gak?” nah itu sebagian contoh dari kata-kata yang saya maksud.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.
Trus gimana cara kita tahu sifat calon pasangan kita dong?? Pacaran kan bwat ngetahuin itu!!
Nah, memang kita harus tahu latar belakang calon pendamping kita nantinya. Tapi tetap dilakukan dengan cara yang syar’i yaitu dengan cara bisa tanya secara langsung tapi dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari, tetapi juga jangan kita pandangi terus. Mentang-mentang dah mau di khitbah terus memandangnya terus, ya sebelum ijab qabul di ucapkan syariat tetap membatasi. Sebagai mana sabda Rasulullah.
“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).
Tambahan nih bwat kamu-kamu yang dah kebelet, dari pada pacaran mending langsung nikah azaaaaaaaa.....!!!!
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah. (semoga bermanfaat)
Wallahu’alam bi shawab
WAH BOLEH TUH....!!!! [^_^]
Mohon tanggapan antum bwat smua tulisan di atas
(Created By: Mujahideen)
Sumber:
http://alikhwahonline.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar