Home

Maret 09, 2012

Harga BBM Naik Presiden Bisa Diturunkan Paksa

 

Kebijakan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak(BBM) bisa berujung pada penurunan Presiden secara paksa. Kekacauan pun bisa terjadi di Indonesia.

Berdasarkan, pasal 7a dan 7b Amandemen ketiga UUD 45 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, baik apabila telah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela”.


"Pasal tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden bisa diturunkan secara paksa jika memaksakan kebijakannya, yakni menaikkan BBM, tanpa ada persetujuan DPR dan rakyat. Karenanya, DPR memegang peranan penting sebagai tameng rakyat," ujar Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani kepada Tribunnews.com, Jumat(9/3/2012).

Dewi mengatakan keputusan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak(BBM) juga inkonstitusional. Sebab,dilihat dari Undang-undang APBN Nomor 22 Tahun 2011 pasal 7 ayat 6 yang berbunyi "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikkan".

"Pasal ini menjadi “penjebak” bahwa seolah-olah pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM. Padahal pasal dalam Undang-undang ini  tidak pernah dibahas apalagi disetujui Komisi VII DPR RI. Di sisi lain, maksud “pengendalian” yang dijabarkan dalam Undang-undang tersebut ditangkap sebagai suatu single solution, yaitu pembatasan BBM bersubsidi,"ujar Dewi.

Landasan hukum yang digunakan pemerintah lanjut Dewi pun tidak kuat, karena hanya merujuk pada rancangan Perpres Nomor 55 Tahun 2005 junto Perpres Nomor 9 Tahun 2006. Dasar hukum tersebut dianggap cacat sebab jika pemerintah memaksakan rakyat untuk beralih dari BBM bersubsidi ke pertamax serta melepas fluktuasi harga sesuai harga pasar, mereka telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi(MK).

“MK telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas soal pelepasan harga minyak dan gas bumi yang mengikuti harga pasar karena hal itu jelas melanggar hak asasi rakyat. Seharusnya pemerintah melakukan judicial review dulu terhadap UU APBN No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 pada pasal 17 ayat 6 untuk memayungi kebijakan ini.” kata Dewi.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan apabila merujuk Pasal 33 UUD 45 ayat 3 yang berbunyi  “Bumi dan air dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat", BBM seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau dan merata.

“Dampak yang ditimbulkan dari kenaikan BBM tidak hanya naiknya harga bahan bakar, tetapi juga harga-harga kebutuhan pokok, transportasi, dan sebagainya. Tentunya kenaikan ini akan semakin Memberatkan masyarakat khususnya masyarakat miskin," pungkasnya.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar