Landasan - landasan konstitusional yang terdapat dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional bagi perlindungan fakir miskin ini secara implisit terkandung dalam landasan filosofis Pancasila yang memuat sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, termasuk kaum fakir miskin.
Landasan konstitusional dalam UUD 1945 mengenai jaminan perlindungan fakir miskin tersebut dalam praktik hukum belum sepenuhnya diwujudkan sekalipun landasan konstitusional dimaksudkan untuk mengamanatkan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, termasuk dalam pemberian jasa bantuan hukum.
Orang miskin dilarang sakit, orang miskin juga dilarang sekolah. Mungkin itulah ungkapan yang tepat sebagai gambaran bagaimana sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan dan mahalnya pendidikan bagi orang miskin di negeri ini.
Sekali lagi ”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” dimanakah aspek wujud apresiasinya ? ? ?
** Maaf kalau kami tidak sekolah BBM naik, buku mahal, seragam mahal, uang sekolah TAK TERJANGKAU. . **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar