Mufti Mesir, Syaikh Ali Jumuah menyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk menggunakan ayat-ayat Qur'an dan adzan dijadikan nada dering ponsel.
Dia mengatakan hal tersebut dalam sebuah pernyataannya pada hari Rabu kemarin (20/1): "Menggunakan nada dering ponsel berupa ayat Quran dan adzan "tidak sesuai" dengan kesucian akan kesempurnaan Al-Quran, karena kesuciannya maka kita harus menghormati penggunaan hal tersebut."
Dia menjelaskan bahwa penggunaan nada dering berupa adzan dan bacaan Quran, sama seperti mengutak-atik kesucian adzan dan Al-Quran, yang diturunkan oleh Allah yang sebenarnya diperuntukkan untuk mengajak orang sholat dan membaca serta menyimak Al-quran, dan bukan untuk digunakan dalam hal-hal yang akan menurunkan derajat kesucian Quran."
Dia menegaskan: "Kita diperintahkan untuk menyimak serta memahami makna yang ada dalam ayat-ayat Quran, dan menggunakan hal itu menjadi nada dering maka kita tidak bisa menyimak dan memahami ayat-ayat yang dibacakan karena belum selesai ayat quran yang kita jadikan nada dering tersebut selesai dibacakan, kita telah memotongnya untuk menjawab panggilan telepon."
Syaikh Jumaa berkata: "Kasus adzan tidak berbeda dari kasus Alquran, juga tidak pantas untuk dijadikan nada dering ponsel; adzan merupakan informasi yang menyatakan sudah masuk waktu untuk sholat, sedangkan nada dering berupa adzan diciptakan tidak untuk menunjukkan hal tersebut, jadi nada dering adzan akan berbunyi ketika orang menelpon dan hal itu sama saja menempatkan suara adzan pada kegunaan yang salah."
Namun mufti Mesir ini memperbolehkan untuk menggunakan nada dering pada ponsel berupa nasyid-nasyid Islami berupa sholawat pujian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Nasehat dari mufti republik Mesir ini datang untuk menegaskan kembali fatwa dari dewan riset Islam Al-Azhar yang melarang penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel. Sementara itu dewan fiqh Arab Saudi juga telah mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan ayat suci Al-Quran untuk nada dering; karena mengekspos Alquran secara vulgar akan terjadi penyalahgunaan terhadap Al-quran seperti memotong bacaan dari dari nada dering al-quran yang lagi berbunyi, bahkan ayat-ayat Quran tersebut bisa terdengar pada habitat yang tidak pantas seperti di dalam kamar mandi atau toilet.(fq/iol)
Sumber :
http://eramuslim.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar