Home

November 05, 2010

Merokok Tidak Perlu !




Sejarah Rokok dan Larangannya 


Konon rokok awalnya diperkenalkan oleh warga asli benua Amerika (Maya, Aztec dan Indian) mengisap tembakau pipa atau mengunyah tembakau sejak 1000 sebelum masehi dan kemudian diteruskan oleh Kru Columbus yang membawanya ke “peradaban” di Inggris dan perdagangan tembakau dimulai sejak tahun 1500-an. Buku petunjuk bertanam tembakau muncul pertama kali di Inggris tahun 1855. dan khusus di Indonesia, untuk pertama kali rokok kretek lahir di Kudus Jawa Tengah (1880) oleh Haji Jamahri.

Industri Rokok secara mendunia semakin sukses sebagai industri yang menguntungkan secara financial, Marlboro man pada tahun 1954 adalah tercatat sebagai iklan dengan brand image yang sangat sukses sepanjang sejarah periklanan, merubah image Marlboro dari rokoknya para wanita yang tak dikenal menjadi rokoknya lelaki jantan dan menjadikannya rokok terlaku diseluruh dunia. Kemudian kisah sukses industri rokok di dunia internasional mulai agak meredup setelah periode tahun1964, dimana persatuan dokter bedah Amerika mengeluarkan pernyataan rokok mengakibatkan kanker paru-paru.

Iklan rokok di televisi mulai dilarang sejak 1965 (Inggris) dan 1970 (Amerika). Peringatan kesehatan dikemasan rokok mulai muncul sejak 1970, dan makin diperkuat dengan peringatan melalui gambar yang tercetak di bungkus rokok serta pamflet serta poster kampanye anti rokok.

Merokok ditempat Umum Mulai Dilarang 

1987 - larangan merokok di penerbangan,
1993 - larangan merokok ditempat publik mulai dikenal di Amerika dan Iggris,
1994 - McDonald untuk seluruh jaringan restorannya,
2003 - New york, London & Irlandia mulai memberlakukan larangan merokok disemua tempat tertutup.
Tahun 1998 eksekutif perusahaan rokok terbesar di Amerika mengeluarkan pengakuan bahwa nikotin adalah candu, tuntutan legal terhadap perusahaan rokok mengakibatkan ganti rugi yang mencapai 250 triliun dollar amerika.

Sedangkan di Indonesia sudah ada ketentuan resmi yang melarang rokok yaitu Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang kemudian diubah menjadi PP No. 19/2003; sudah lebih dahulu mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat umum, Tetapi, sayangnya, PP tersebut tidak memberikan sanksi. PP tersebut malah memerintahkan agar setiap Pemda di Indonesia membuat aturan tersendiri tentang KTR (Perda).

Sedangkan Larangan iklan rokok di televisi Indonesia berlaku sejak pukul 17.00 - 21.30 dan di tahun 2005 mengenai Larangan merokok ditempat umum disahkan di jakarta. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengeluarkan kebijakan baru bertajuk larangan merokok di tempat umum. Dengan denda hukuman sebesar Rp. 50 juta dan kurungan 6 bulan. Memang pemerintah seakan tidak berani secara jantan untuk melarang rokok karena akan adanya fakta tentang tentang industri rokok nasional, yaitu hasil pemasukan dari sector cukai rokok yang menjadi penyumbang terbesar (95%) dari seluruh cukai pemerintah, dan pertahun menghasilkan 42 triliun rupiah hal ini berbanding terbalik dengan Anggaran kesehatan APBN hanya 13 triliun pertahun.

Dari sisi ketenagakerjaan Industri rokok kretek (mesin dan linting) menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 200 ribu jiwa dan tak langsung tak kurang dari 5 juta tenaga kerja tak langsung Dari sisi kesehatan, bahaya rokok sudah tak terbantahkan lagi. Bukan hanya menurut WHO, tetapi, lebih dari 70 ribu artikel ilmiah membutikan hal itu. Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000 racun kimia berbahaya, dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker).

Berbagai zat berbahaya itu, adalah tar, karbon monoksida (CO), dan nikotin. Dalam kepulan asap rokok terkandung sekitar 4000 racun kimia berbahaya, dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik yaitu merangsang tumbuhnya kanker. Selain itu, asap rokok meningkatkan risiko wanita hamil melahirkan bayi berat badan lahir rendah, kematian bayi dalam kandungan, dan adanya komplikasi pada saat melahirkan. Pada anak-anak, paparan asap rokok meningkatkan kecenderungan terjadinya gangguan saluran napas dan menurunkan fungsi paru (bernafas). Rokok juga merupakan pintu masuk pergaulan bebas dan narkotika.

Akibatnya, berbagai penyakit kanker pun mengintai, seperti : kanker paru - 90% kanker paru pada laki-laki disebabkan rokok, dan 70% untuk perempuan, kanker mulut, kanker bibir, asma, kanker leher rahim, jantung koroner, darah tinggi, stroke, kanker darah, kanker hati, bronchitis, kematian mendadak pada bayi, bahaya rusaknya kesuburan bagi wanita dan impotensi bagi kaum pria. Menurut estimasi WHO, pada 2020 dampak tembakau di negara maju mulai menurun.

Pada 1996 mencapai 32%, namun pada 2001 hanya 28%. Namun, di negara-negara berkembang trend konsumsi tembakau malah mengalami kenaikan, yaitu 68% pada 1996, menjadi 72% pada 2001. Wajar, jika hampir 50% (sekitar 4,2 juta jiwa) kematian akibat tembakau pada 2020 terjadi di wilayah Asia, khususnya di negara berkembang, seperti negara tercinta kita Indonesia. Kalau memang pemerintah memang takut atau masih tetap inginkan adanya pemasukan dari cukai rokok, selain larangan iklan rokok di berbagai media, sebaiknya pemerintah harus berani untuk naikkan cukai rokok secara drastis sampai dengan 75% sehingga meminimalkan kemampuan beli para masyarakat kecil untuk membakar uang mereka dalam bentuk rokok.
Bayangkan saja untuk seorang pekerja yang mempunyai gaji UMR sekitar Rp. 1 juta, dia bahkan mampu menghabiskan satu bungkus rokok perhari. Kalau satu bungkus rokok paling murah seharga Rp.8000,- maka dalam 1 bulan (30 hari) maka dia akan menghabiskan uang sebesar Rp.240,000.- yang notabene akan menyita pengeluaran bulanan sebesar 24% dari total penghasilan.. woow..!!

Nah.. dengan harga rokok yang melangit tinggi akibat mahalnya cukai rokok, diharapkan secara langsung akan mengurangi kemampuan beli para perokok menengah bawah dan menyalurkan uang anggaran rokok bulanan tersebut pada hal-hal positif lainnya seperti pos pendidikan serta peningkatan gizi anak-anak mereka.

Perbedaan Paru -Paru Antara yang Merokok dan Tidak Merokok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar