Home

Mei 29, 2012

Triliunan Rupiah Uang Negara untuk Lumpur Lapindo


Pemerintah telah mengalokasikan anggaran negara hingga Rp 6,2 trilun sejak 2007 untuk menangani dampak dari luberan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.


Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo membenarkan gelontoran uang negara hingga triliunan rupiah itu. Namun, ia tak mau menyebutkan jumlahnya. "Silakan baca dengan lengkap dalam nota keuangan," kata Herry kepada Tempo, Senin 28 Mei 2012.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga tak merinci jumlah anggarannya. "Tak mungkin APBN mengeluarkan dana yang bukan menjadi kewajiban pemerintah," ujar Hatta di kantornya kemarin. Menurut dia, pengucuran anggaran untuk menangani dampak sosial bencana di luar peta terdampak adalah tanggung jawab pemerintah.


Berdasarkan data nota keuangan, sejak 2007 hingga 2012 telah dialokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006. Perinciannya, pada 2007 dianggarkan Rp 505 miliar, lalu pada 2008 anggarannya bertambah dua kali lipat menjadi Rp 1,1 triliun. Tahun berikutnya, besaran anggaran naik tipis menjadi Rp 1,14 triliun.


Kucuran berlanjut terus. Pada 2010, negara menganggarkan Rp 1,21 triliun, dan pada 2011 sebesar Rp 1,3 triliun. Anggaran Rp 1,3 triliiun itu rencananya untuk proyek pengaliran luapan 48 juta meter lubik lumpur ke kali Porong dan pembangunan tanggul di tiga desa, yakni Penjarakan, Kedungcangkring, serta Besuki.

Adapun untuk alokasi dari APBN 2012, menurut anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan Dolfie O.F.P., tetap 1,3 triliun. Menurut dia, Rp 6,2 triliun adalah anggaran yang dialokasikan, sedangkan realisasinya sedikit lebih rendah. "Realisasinya sekitar Rp 5 triliun, tergantung dari dampak yang ditimbulkan pada tiap tahun," ujarnya kemarin.


Dolfie menjelaskan, anggaran untuk lumpur Lapindo dalam APBN disebut sebagai dana pemulihan bencana di luar wilayah yang ganti ruginya ditangani oleh PT Lapindo Brantas. Pasal 18 Undang-Undang APBN Perubahan 2012 menyebutkan, bantuan pemerintah tetap dikelola oleh Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Anggaran itu untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area bencana, yakni di tiga desa tadi. Lumpur meluap di tengah kegiatan pengeboran minyak dan gas oleh Lapindo Brantas, anak usaha Bakrie Grup.


Ia menilai, anggaran lumpur Lapindo membebani neraca keuangan negara tapi pemerintah belum berencana menendang mata anggaran ini dari APBN. "Alokasi anggaran baru dihentikan jika semburan (lumpur) berhenti dan tak lagi memberi dampak bagi masyarakat di sekitarnya," ujar Dolfie. Menurut dia, pemerintah ikut menanggung biaya karena pada 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Lapindo Brantas tak bersalah dalam kejadian ini. Ia berharap semburan lumpur cepat usai sehingga anggaran negara tak lagi terbebani.

Sumber:
http://yahoo.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar