Home

November 04, 2010

Hukum hanya Menindas Hati Rakyat Miskin


Miris dan ironis menyaksikan panggung peradilan negeri kita. Di satu sisi aksi kepepet para orang miskin yang serba kekurangan selalu kena pasal-pasal kitab undang-undang hukum gak karuan, di sisi lain banyak konglomerat pengemplang uang rakyat seperti pada kasus BLBI senilai > 600 triliun dibiarkan bebas berkeliaran. Begitupun direktur Bank Century, Robert Tantular yang hanya dihukum 4 th penjara dan denda 50 miliar, padahal negara harus menyelamatkan Bank Century senilai 6,7 triliun. Anggodo Widjoyo yang gamblang mengaku menyuap KPK pun tak ditangkap dengan alasan tak cukup bukti.


Berikut parade nasib saudara kita yang kebetulan miskin…padahal termiskinkan oleh pengelolaan negara yang salah kaprah, dalam menghadapi hukum peradilan negeri ini, yang masih jauuuh dari kata adil….

23 Oktober 2002

Hamdani bin Ijin, seorang buruh pabrik sandal PT Osaga Mas Utama divonis 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dituduh mencuri sandal bolong milik perusahaan.

Maret 2009

4 anak SD di Pamekasan Madura terpaksa berurusan dengan polisi karena mencuri ayam dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Mei 2009

Aminah (57 tahun) oleh Pengailan Negeri Depok dijebloskan ke penjara karena dituduh mencubit pangkal tangan kiri pembantunya.

10 anak penyemir sepatu berusia 11-14 tahun ditangkap di bandara Soekarno Hatta karena dituduh melakukan judi tebak gambar permainan koin.

Oktober 2009

Aguswandi Tanjung Penghuni sah apartemen ITC Roky Mas yang sudah satu bulan lebih dibui, terancam hukuman 7 tahun penjara. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu diringkus Polres Metro Gambir. Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya.

September 2009

Suyanto (47 tahun) dan Kholil (50 tahun) di vonis oleh Majelis Hakim Kediri 15 hari dan percobaan 1 bulan karena memakan 1 buah semangka tanpa ijin (seharga <5000 rupiah)

November 2009

Manisih (40 tahun), Sri Suratmi (19 tahun), Juwono (16 tahun) dan Rusnoto (14 tahun) ditahan di Rutan Rowobelang, Batang dengan tuduhan mencuri 14 kg kapuk randu (padahal rontokan randu yg dikumpulkan hanya seberat 5 kg, setara hasil kapas 2 kg, yang per kg hanya 4000 rupiah) di Perkebunan PT. Segayung dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan sialnya setelah keluar tahanan Manisih didatangi oknum penegak hukum yang meminta 3 juta sebagai ganti pembebasan, yang akhirnya hanya diberi 1,5 juta karena tak punya uang.

Tabriji (47 tahun) oleh hakim Pengadilan Negeri Serang dihukum 7 bulan penjara karena mencuri 2 ekor bebek milik tetangganya.

Mbah Minah, nenek berusia 65 tahun dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang dinyatakan besalah karena mencuri 3 buah kakao (senilai 2 ribu rupiah) milik PT. Rumpun Sari Antan 4. Beruntung Mbah Minah tidak perlu masuk bui.

Desember 2009

Mbah Klijo Sumarto (73) warga Sleman, Provinsi DI Yogyakarta terpaksa menginap di Lapas Sleman karena tertangkap mencuri setandan pisang biji mentah milik tetangganya (senilai 20 ribu rupiah). Saat ditahan, tersangka mengaku sakit di bagian kaki kanannya. Bila dia berjalan, dia merasakan nyeri di bagian kaki. Dia juga terlihat sedikit pincang. Mbah Klijo juga mengalami rabun, akibat katarak. Selain kasus pencurian dengan sangkaan pasal 362 KUHP itu, tersangka juga pernah berurusan polisi dalam kasus pencurian ayam pada tahun 2004, sehingga harus menjalani hukuman 3 bulan.

1 komentar:

joo mengatakan...

salah satu kasus unik yang menciderai hukum nasional adalah kasus cas ponsel. Bagaimana mungkin seorang pemilik ruko (aguswandi tanjung) dengan status stratta title dihukum karena menyolong dari tempatnya sendiri??? kriminalisasi yang keblinger

Posting Komentar