Dalil dari Al Quran
Allah berfirman: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya" (QS. An-Nuur : 30-31).
Ibnu Katsir berkata: "Ini adalah perintah dari Allah 'azza wa jalla kepada hamba-hamba-Nya mukminin untuk menundukkan pandangan-pandangan mereka dari perkara-perkara yang diharamkan bagi mereka. Mereka tidak memandang kecuali pada apa yang diperbolehkan bagi mereka dan untuk menundukkan pandangan dari yang diharamkan, apabila kebetulan memandang kepada yang haram tanpa disengaja maka langsung memalingkan pandangannya secepat mungkin"
Al-'Allamah Ibnul-Qayyim berkata: "Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallaahu 'alaihi wasallam agar memerintahkan kaum mukminin un tuk menundukkan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, dan memberitahukan kepada mereka bahwa Allah menyaksikan amal-amal mereka. Allah swt berfirman : "Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati" (QS. Ghaafir : 19).
Dalil Dari Hadits
Dari Jabir bin 'Abdillah radliyallaahu 'anhu ia berkata :
"Aku bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam dari pandangan tiba-tiba (tidak sengaja). Mak beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku." (HR. Muslim)
Dari Buraidah radliyallaahu 'anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Wahai 'Ali, janganlah kamu mengikutkan pandangan dengan pandangan. Sesungguhnya bagimu hanyalah pandangan yang pertama, dan bukan yang setelahnya".(HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasannya beliau bersabda :
"Telah dituliskan atas Bani Adam bagian dari zina yang pasti ia melakukannya, tidak bisa tidak. Maka, zina kedua mata adalah melihat (yang diharamkan), zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan), zina lisan adalah berkata-kata (yang diharamkan), zina tangan adalah memegang (yang diharamkan), zina kaki adalah melangkah (ke tempat yang diharamkan), hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan itu semua atau mendustakannya".(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari 'Ali bin Abi Thalib radliyallaahu 'anhu ia berkata : "Bahwasannya Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam membonceng Al-Fadhl bin 'Abbas di belakang beliau ketika haji, kemudian datang seorang wanita dari Khats'am yang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam memalingkan kepala Al-Fadhl agar tidak melihat kepada wanita tersebut. Maka paman beliau – Al-'Abbas – berkata kepada beliau : "Engkau memalingkan kepala anak paman engkau, wahai Rasululah ?". Maka beliau menjawab : "Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku tidak merasa aman dari syaithan terhadap mereka berdua." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar